Biaexsekutor. id, Tangerang || Proyek galian PDAM di sejumlah titik di Kabupaten Tangerang kembali menuai sorotan Publik. Sekelompok Awak Media menuding pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang tertuang dalam Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Sabtu (11/04/2026).
*Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Tipikor Achmad Jaeni atau yg lebih akrab di panggil Bang Jack, menegaskan,” Rekomtek bukan sekadar formalitas, melainkan standar buku yang wajib dipatuhi. Di dalamnya diatur soal kedalaman galian, jenis material, prosedur keselamatan kerja (K3), hingga syarat perizinan.
*Kalau PDAM atau kontraktornya seenaknya melanggar, itu sama saja melecehkan aturan negara dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Achmad Jaeni mendesak PUPR Kabupaten Tangerang jangan Cuma Diam. “Kami meminta PUPR jangan sekadar jadi pemberi izin di atas kertas. Harus ada pengawasan dan sanksi tegas. Kalau perlu hentikan sementara kegiatan galian itu sampai sesuai aturan,” ujarnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan, minimnya rambu-rambu yang di pasang, adanya galian yang dibiarkan terbuka, ini jelas rawan membahayakan pengguna jalan, Indikasi kedalaman yang tidak sesuai standar, Kondisi ini dikhawatirkan memicu kecelakaan, Serta penerapan APD dan K3 yang di abaikan oleh para pekerja
Melihat pekerjaan galian PDAM yang tidak mengikuti rekomtek dari Dinas PUPR Kabupaten Tangerang saya minta Kadis PUPR segera mengevaluasi izinnya. Jangan sampai anggaran APBD yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur malah dipakai menambal sulam bekas galian PDAM,” tandasnya.
( Red )










