Biaexsekutor, id Tangerang || Proyek pemasangan saluran drainase U-Ditch yang berlokasi di Kampung Legok RT 005/RW 002, Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan lembaga sosial kontrol dan awak media. Proyek yang bersumber dari Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp 66.759.773 dengan volume pekerjaan sepanjang 56 meter.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, pekerjaan pemasangan U-Ditch diduga tidak mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun standar teknis konstruksi yang berlaku. Sejumlah temuan menunjukkan adanya indikasi pekerjaan yang dilakukan secara asal-asalan.
Kondisi konstruksi terlihat tidak rata, baik pada bagian dasar maupun sisi saluran. Selain itu, pemasangan U-Ditch diduga dilakukan tanpa adanya hamparan dasar yang memadai sebagai pondasi. Ironisnya, meskipun kondisi saluran masih dipenuhi lumpur dan genangan air, proses pemasangan tetap dilakukan tanpa dilakukan pengeringan terlebih dahulu.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran berbagai pihak karena berpotensi mengurangi kualitas bangunan dan memperpendek usia konstruksi. Selain itu, saluran yang tidak terpasang dengan baik dikhawatirkan tidak mampu berfungsi secara maksimal saat musim hujan, sehingga berisiko menimbulkan genangan hingga banjir di lingkungan sekitar.
Tidak hanya itu, aspek keselamatan kerja juga menjadi perhatian.
Berdasarkan temuan di lokasi, para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melaksanakan pekerjaan. Padahal, APD diketahui tersedia di lokasi proyek namun hanya diletakkan di atas tanah dan tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Hal tersebut dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan. Pengawas proyek dianggap tidak menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal untuk memastikan keselamatan para pekerja.

Temuan lain yang menjadi sorotan adalah minimnya kehadiran pengawas lapangan yang bertugas mengawasi jalannya proyek. Pengawas Desa yang diketahui bernama Aulia disebut sulit ditemui saat awak media berupaya melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Menurut keterangan tim media dan Ketua Lembaga Bia Eksekutor, mereka bahkan mendatangi Kantor Desa Legok untuk mencari informasi dan meminta klarifikasi. Salah satu staf desa sempat menghubungi Aulia melalui telepon, namun hanya meminta agar menunggu. Setelah menunggu selama kurang lebih dua jam, yang bersangkutan tetap tidak hadir untuk memberikan penjelasan.
Ketua Lembaga Bia Eksekutor, Dewa Triyadi menyampaikan kritik terhadap kualitas pekerjaan yang dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang telah dikeluarkan.
“Kami berharap pihak desa, kecamatan maupun dinas terkait lebih selektif dalam menggandeng rekanan atau pihak pelaksana pekerjaan agar hasil pembangunan benar-benar berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat. Kami melihat hasil pekerjaan saluran air ini tidak sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan. Perapihan di sisi U-Ditch sebagian menggunakan semen dan sebagian masih berupa lumpur.

Selain itu, pemasangannya terlihat tidak rata atau bergelombang, sehingga aliran air menjadi tersendat akibat pemasangan yang diduga tidak sesuai teknis,” ujar Dewa
Pihaknya meminta instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut guna memastikan kualitas pembangunan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Aulia selaku staf Desa Legok yang ditugaskan sebagai pengawas proyek belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait berbagai temuan di lapangan.
Red / Tim









