Tak Gunakan APD dan Abaikan Teknis, Proyek U-Ditch di Mekar Jaya Tuai Kritik

Proyek U-Ditch Diduga Tak Transparan, Pengawasan dan Kualitas Jadi Sorotan

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Biaexsekutor. id, Tangerang || Proyek pembangunan saluran U-Ditch di RT 03 RW 001, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. Proyek yang diduga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut disinyalir dikerjakan asal jadi serta mengabaikan standar teknis dan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan pantauan tim awak media di lokasi Pada , proyek yang di kerjakan oleh CV Blok Kaung Berkah dengan anggaran Rp 98.943.000, P-91 M ( Uk 300 x 300 M ) APBD TA. 2026 , pemasangan U-Ditch diduga tidak menggunakan hamparan pasir sebagai alas dasar. Selain itu, kondisi saluran juga tidak dikeringkan sebelum proses pemasangan dilakukan. Hal ini berpotensi menurunkan kualitas konstruksi serta mengurangi umur teknis bangunan.

Baca Juga :  Proyek Turab Makam di Desa Kadu Jaya Disorot, Diduga Minim Pengawasan

Tak hanya itu, para pekerja di lapangan juga terpantau tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana mestinya.
Kondisi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap tempat kerja menjamin keselamatan tenaga kerja dan lingkungan sekitarnya.

Dalam Pasal 3 ayat (1) UU tersebut, disebutkan bahwa pengurus wajib menyediakan seluruh alat perlindungan yang diwajibkan bagi pekerja. Mengabaikan aspek K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) tidak hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi juga dapat berimplikasi pidana apabila menimbulkan kerugian atau kecelakaan kerja.
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu pekerja enggan memberikan keterangan terkait dugaan tersebut dan memilih untuk tidak menjawab pertanyaan awak media.

Baca Juga :  Parah !!! Proyek U-Ditch Desa Legok Disorot, Diduga Tak Sesuai SOP dan Minim Pengawasan

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan proyek, termasuk siapa pelaksana kegiatan serta konsultan pengawasnya. Jika proyek ini benar menggunakan anggaran APBD, maka setiap penggunaan anggaran publik wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan profesional.

Masyarakat Desa Mekar Jaya berhak mendapatkan pembangunan yang berkualitas, bukan sekadar formalitas.
Oleh karena itu, pengawasan dari Inspektorat Daerah, dinas terkait, hingga aparat penegak hukum sangat diperlukan guna memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait.

 

( Endang S )

 

Follow WhatsApp Channel biaeksekutor.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Hampir Rp 100 Juta, Waktu Pengerjaan Terlalu Singkat, Kualitas Turab Diragukan
Proyek Gelap Paping Blok, Pekerja Tanpa Alasan Kaki, K3 Diabaikan,Pengawas Bungkam Saat Dipertanyakan
Pelantikan dan Raker PAN Kabupaten Tangerang, 29 DPC dan 274 DPRt Resmi Dikukuhkan
Proyek Paving Blok di RT 007 Binong Tanpa Papan Proyek ,Abaikan K3 Diduga Langgar UU KIP
Pemuda Pancasila Cukanggalih Sambangi Para Calon Ketua RW di Cukanggalih, Dorong Pemilihan Aman, Damai dan Kondusif
LBH PRABHU Gelar Pendidikan Dasar Paralegal Angkatan ke-7: Membangun Kader Hukum Rakyat yang Progresif
Semarak Kemerdekaan di Graha Catania, Warga RW 09 Gelar Jalan Sehat hingga Hiburan Seni Budaya
Rayakan Kemerdekaan RI ke-81, SMPN 1 Legok Bangun Semangat Kebersamaan dan Karakter Pelajar
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:48 WIB

Dana Hampir Rp 100 Juta, Waktu Pengerjaan Terlalu Singkat, Kualitas Turab Diragukan

Selasa, 1 September 2026 - 18:57 WIB

Proyek Gelap Paping Blok, Pekerja Tanpa Alasan Kaki, K3 Diabaikan,Pengawas Bungkam Saat Dipertanyakan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Pelantikan dan Raker PAN Kabupaten Tangerang, 29 DPC dan 274 DPRt Resmi Dikukuhkan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Proyek Paving Blok di RT 007 Binong Tanpa Papan Proyek ,Abaikan K3 Diduga Langgar UU KIP

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:18 WIB

LBH PRABHU Gelar Pendidikan Dasar Paralegal Angkatan ke-7: Membangun Kader Hukum Rakyat yang Progresif

Berita Terbaru