Usulan GMPK Direspons Cepat Bupati Tangerang Perbaikan KTP, KK Dan Akta Karena Salah Ketik Tak Perlu ke Pengadilan

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Respons Cepat Usulan GMPK,

- Penulis

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Biaexsekutor. id, Tangerang  || 11 Mei 2026, Ketua DPW GMPK Banten, Mohamad Jembar, menyampaikan keluhan masyarakat Kabupaten Tangerang terkait proses perbaikan dokumen kependudukan yang dinilai masih menyulitkan warga.

Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Maesyal Rasyid di Pendopo Bupati Tangerang, Kamis lalu, yang turut dihadiri jajaran pengurus GMPK Banten, DPD-DPD GMPK, serta sejumlah kepala dinas, termasuk Dinas Pendidikan dan instansi terkait lainnya.

Dalam kesempatan itu, Mohamad Jembar menegaskan bahwa masyarakat tidak seharusnya dibebani proses pengadilan hanya karena kesalahan penulisan huruf, nama, ataupun tahun lahir pada dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran.

“Kasihan masyarakat Kabupaten Tangerang jika hanya karena salah ketik atau kesalahan administrasi ringan harus melalui proses pengadilan yang memakan waktu dan biaya. Cukup Disdukcapil saja yang melakukan perbaikan,” tegasnya.

Baca Juga :  Proyek Paving Block RW 006 Babakan Binong Jadi Sorotan, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Menurutnya, berdasarkan aturan administrasi kependudukan terbaru, pembetulan data ringan atau kesalahan administrasi tidak memerlukan sidang pengadilan.
Dasar hukum tersebut di antaranya:

UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.
Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kesalahan tulis atau typo pada dokumen kependudukan dapat diperbaiki langsung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), selama tidak mengubah identitas hukum seseorang secara mendasar.

Contohnya seperti:

— Kesalahan huruf pada nama.
— Kesalahan penulisan tahun lahir.
— Kesalahan data administrasi ringan lainnya.

Sementara itu, sidang pengadilan hanya diperlukan apabila terjadi perubahan identitas secara substansial, seperti:

Baca Juga :  Keluarga Besar DPW GMPK Banten Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-50 Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah

— Pergantian nama total.
— Perubahan jenis kelamin.
— Perubahan identitas hukum lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid disebut merespons positif usulan GMPK dan menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus dipermudah sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Disdukcapil diharapkan dapat memberikan pelayanan cepat, tepat, dan tidak mempersulit masyarakat dalam melakukan perbaikan data administrasi kependudukan.

GMPK juga mengimbau masyarakat agar membawa dokumen pendukung otentik seperti ijazah, buku nikah, paspor, atau dokumen resmi lainnya saat mengajukan perbaikan data di Disdukcapil.

Dengan adanya penegasan tersebut, masyarakat Kabupaten Tangerang diharapkan tidak lagi bingung ataupun terbebani dalam mengurus kesalahan administrasi pada dokumen kependudukan.

Red : Galih RM 

Follow WhatsApp Channel biaeksekutor.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Persembahkan Hiburan Berkualitas, New Sakera Production Meriahkan Rancagong dengan Musisi dan Penyanyi Profesional
Parah !!! Proyek U-Ditch Desa Legok Disorot, Diduga Tak Sesuai SOP dan Minim Pengawasan
H.Muhammad Faizal Bersama Kesbangpol Banten Dorong Penguatan Demokrasi dan Wawasan Kebangsaan Melalui Pembinaan Politik
Dialog Publik Kewaspadaan Daerah Menuju Masyarakat Aman, Damai, dan Toleran
Bupati Tangerang Hadiri Peresmian Rehab Panti Asuhan dan Pembuatan Akta Kelahiran Bersama TNI AD di Desa Rancagong
Proyek Aspal Jalan Dikerjakan Malam Hari, Aktivis Angkat Bicara Pertanyakan Transparansi dan Mutu
Proyek Hotmix Asal Jadi Diduga Cacat Mutu Tanpa Papan Proyek, Langgar SOP
Tato Terpilih Jadi Ketua LPMK Bojong Nangka, Pemilihan Berlangsung Kondusif dan Penuh Kebersamaan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:10 WIB

Persembahkan Hiburan Berkualitas, New Sakera Production Meriahkan Rancagong dengan Musisi dan Penyanyi Profesional

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:41 WIB

Parah !!! Proyek U-Ditch Desa Legok Disorot, Diduga Tak Sesuai SOP dan Minim Pengawasan

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:11 WIB

H.Muhammad Faizal Bersama Kesbangpol Banten Dorong Penguatan Demokrasi dan Wawasan Kebangsaan Melalui Pembinaan Politik

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:30 WIB

Dialog Publik Kewaspadaan Daerah Menuju Masyarakat Aman, Damai, dan Toleran

Senin, 1 Juni 2026 - 17:02 WIB

Bupati Tangerang Hadiri Peresmian Rehab Panti Asuhan dan Pembuatan Akta Kelahiran Bersama TNI AD di Desa Rancagong

Berita Terbaru