Biaexsekutor. id, Tangerang || Proyek pembangunan gapura di RW 04 Kampung Cicayur 1, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, diduga minim pengawasan dan mengabaikan keselamatan serta kesehatan kerja (K3).
Proyek yang bersumber dari APBD Tahun 2026 dengan nilai anggaran sebesar Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) tersebut dikerjakan oleh CV Esa Gemilang, Sabtu (09/05/2026).
Saat awak media melakukan tinjauan langsung ke lokasi proyek, terlihat sejumlah pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek maupun perlengkapan keselamatan lainnya. Kondisi tersebut dinilai rentan menimbulkan kecelakaan kerja dan diduga lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana maupun instansi terkait.
Salah satu pekerja dari CV Esa Gemilang saat dikonfirmasi mengaku enggan menggunakan APD saat bekerja.
“Kurang nyaman kalau memakai APD,” ujarnya singkat.

Padahal, setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan, termasuk menyediakan alat pelindung diri secara cuma-cuma kepada pekerja. Kecelakaan kerja sendiri merupakan kejadian yang tidak terduga dan dapat mengancam keselamatan pekerja serta menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Tim media bersama lembaga juga menemui Ketua RW setempat guna menanyakan terkait keberadaan pengawas maupun mandor proyek tersebut.
“Saya tidak mengetahui siapa pengawas atau mandor proyek ini. Saya hanya menunjukkan titik lokasi yang akan dibangun gapura. Untuk pengawas, mandor, atau lainnya saya tidak tahu-menahu. Selama pengerjaan berlangsung saya juga tidak pernah melihat pengawas ataupun mandor di lokasi,” ungkap Yeyen selaku Ketua RW setempat.
Yeyen juga menjelaskan bahwa pembangunan gapura tersebut merupakan pengajuan dari anggota dewan, Firman Maulana dari Partai PPP.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemborong maupun pengawas lapangan belum berhasil ditemui untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan minimnya pengawasan dan penerapan K3 pada proyek tersebut.
Reporter : Endang S
Red : RM









