Biaexsekutor. id, Tangerang || Proyek pembangunan saluran drainase (U-Ditch) di wilayah RW 01, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp99.650.000 tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan standar teknis.
Berdasarkan hasil pantauan awak media dan lembaga di lokasi, pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Tunggal Adhijaya Perkasa terlihat hanya menggunakan hamparan pasir sebagai dasar pemasangan U-Ditch. Hamparan pasir tersebut tampak tidak rata dengan ketebalan yang berbeda-beda, bahkan di beberapa titik tanah dasar masih terlihat karena lapisan pasir dinilai terlalu tipis.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi kualitas konstruksi saluran. Terlebih, pada saat pekerjaan berlangsung air masih mengalir di dalam saluran, sehingga hamparan pasir dikhawatirkan mudah tergerus dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya sebagai alas pemasangan U-Ditch.

Selain itu, permukaan dasar yang tidak rata berisiko mengganggu kestabilan pemasangan U-Ditch, menghambat aliran air, hingga berpotensi menyebabkan genangan maupun banjir saat intensitas hujan tinggi.
Minimnya pengawasan juga menjadi perhatian. Salah seorang pekerja mengaku jarang melihat pengawas proyek berada di lokasi.
“Pengawas jarang ke lokasi bang, jadi tidak ada yang mengarahkan. Saya juga mau menghubungi FM, tapi nggak punya nomor kontaknya,” ujar salah seorang pekerja saat ditanya mengenai pengawas proyek.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan belum berjalan secara maksimal. Padahal, kehadiran pengawas lapangan sangat penting untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Warga sekitar berharap instansi terkait, termasuk pelaksana kegiatan dan dinas yang berwenang, segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis, mereka meminta agar dilakukan perbaikan sehingga kualitas pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai temuan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Red : RM / Tim









