Proyek Posyandu Senilai Rp 96 Juta di Binong Permai Disorot, Material dan Sumber Listrik Dipertanyakan

Pembangunan Posyandu di Binong Permai Menuai Sorotan Ketua Lembaga Bia Exsekutor Minta Evaluasi Menyeluruh Proyek Posyandu RW 16 Binong Permai

- Penulis

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Biaexsekutor. id, Tangerang || Pembangunan fasilitas kesehatan dasar berupa Posyandu sekaligus sekretariat yang berlokasi di RT 10/RW 16, Perumahan Binong Permai, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan dari media dan lembaga sosial setelah ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.

Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dengan nilai sebesar Rp96.950.300,00 tersebut dikerjakan oleh CV Tunggal Adhijaya Perkasa.

Berdasarkan hasil pantauan Media bersama Lembaga yang turun langsung ke lokasi pada Sabtu (20/06/2026), ditemukan beberapa hal yang dinilai janggal. Salah satunya terkait penggunaan material besi yang diduga disambung saat proses perangkaian. Praktik tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan dan berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi apabila terbukti tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Warga Apresiasi Proyek Paving Blok APBD 2026 di Pakulonan Barat, Akses Jalan Kini Lebih Nyaman

Selain itu, di lokasi proyek juga ditemukan dugaan penggunaan aliran listrik yang tersambung langsung dari tiang listrik tanpa melalui KWh meter. Praktik tersebut diduga merupakan pelanggaran ketenagalistrikan yang dapat membahayakan keselamatan serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak PLN.

Saat dikonfirmasi oleh media di lokasi proyek, salah seorang pekerja membantah telah melakukan pencurian listrik.

“Saya tidak nyolong listrik. Di tiang itu ada colokan, jadi saya colok saja di situ,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai temuan tersebut.

Baca Juga :  Perkuat Nasionalisme, Pendekar Banten Se-korwil V Korda Tangerang Ziarah ke Makam Raden Arya Wangsakara

Ketua Lembaga Bia Exsekutor, Dewa Triyadi, berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

“Masyarakat berharap agar dilakukan pemeriksaan teknis serta penindakan tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan penyimpangan, sehingga penggunaan anggaran negara dapat berjalan secara transparan, bertanggung jawab, serta menghasilkan bangunan yang layak dan aman bagi masyarakat,” ujar Dewa Triyadi.

Masyarakat pun meminta agar dinas terkait meningkatkan pengawasan terhadap seluruh pelaksanaan proyek pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah guna memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Red : RM / Tim 

Follow WhatsApp Channel biaeksekutor.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Hampir Rp 100 Juta, Waktu Pengerjaan Terlalu Singkat, Kualitas Turab Diragukan
Proyek Gelap Paping Blok, Pekerja Tanpa Alasan Kaki, K3 Diabaikan,Pengawas Bungkam Saat Dipertanyakan
Pelantikan dan Raker PAN Kabupaten Tangerang, 29 DPC dan 274 DPRt Resmi Dikukuhkan
Proyek Paving Blok di RT 007 Binong Tanpa Papan Proyek ,Abaikan K3 Diduga Langgar UU KIP
Pemuda Pancasila Cukanggalih Sambangi Para Calon Ketua RW di Cukanggalih, Dorong Pemilihan Aman, Damai dan Kondusif
LBH PRABHU Gelar Pendidikan Dasar Paralegal Angkatan ke-7: Membangun Kader Hukum Rakyat yang Progresif
Semarak Kemerdekaan di Graha Catania, Warga RW 09 Gelar Jalan Sehat hingga Hiburan Seni Budaya
Rayakan Kemerdekaan RI ke-81, SMPN 1 Legok Bangun Semangat Kebersamaan dan Karakter Pelajar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:48 WIB

Dana Hampir Rp 100 Juta, Waktu Pengerjaan Terlalu Singkat, Kualitas Turab Diragukan

Selasa, 1 September 2026 - 18:57 WIB

Proyek Gelap Paping Blok, Pekerja Tanpa Alasan Kaki, K3 Diabaikan,Pengawas Bungkam Saat Dipertanyakan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Pelantikan dan Raker PAN Kabupaten Tangerang, 29 DPC dan 274 DPRt Resmi Dikukuhkan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Proyek Paving Blok di RT 007 Binong Tanpa Papan Proyek ,Abaikan K3 Diduga Langgar UU KIP

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:18 WIB

LBH PRABHU Gelar Pendidikan Dasar Paralegal Angkatan ke-7: Membangun Kader Hukum Rakyat yang Progresif

Berita Terbaru