Kecamatan Kelapa Dua Wajib Tegur Proyek U-ditch Dipasang Tanpa Mortar Saat Air Menggenang, Diganjal Kayu dan Minim Pengawasan

Proyek U-Ditch Rp99,65 Juta di Bojong Nangka Disorot, Dipasang Saat Air Menggenang dan Diganjal Kayu

- Penulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Biaexsekutor. id, Tangerang || Pelaksanaan proyek pembangunan saluran air/drainase atau U-ditch di RT 04/RW 021, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. Pekerjaan yang menggunakan anggaran APBD 2026 tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai standar teknis, mulai dari pemasangan U-ditch tanpa lapisan mortar hingga pengerjaan saat kondisi saluran masih tergenang air.

Berdasarkan informasi pada papan proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan Pembangunan Saluran Air/Drainase/U-ditch dengan nilai anggaran Rp99.650.000, bersumber dari APBD 2026 dan dikerjakan oleh CV Tapak Nurani Berkah.

Pantauan di lokasi menunjukkan pemasangan U-ditch dilakukan ketika air masih menggenang cukup tinggi, bahkan lebih dari setengah badan U-ditch. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan dan ketahanan konstruksi setelah proyek selesai.

Selain itu, pada sejumlah bagian terlihat U-ditch tidak terpasang secara presisi. Beberapa bagian tampak miring dan tidak rata. Untuk menopang posisi U-ditch, pekerja terlihat menggunakan potongan kayu sebagai ganjalan, bukannya melakukan perbaikan atau penyesuaian pada fondasi sesuai prosedur teknis.

Yang menjadi sorotan lainnya adalah tidak terlihatnya penggunaan lapisan semen mortar sebagai perekat dan penyangga pada pemasangan U-ditch. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi kestabilan konstruksi, terutama ketika saluran kembali menerima debit air tinggi saat musim hujan.

Baca Juga :  Parah !!! Proyek U-Ditch Desa Legok Disorot, Diduga Tak Sesuai SOP dan Minim Pengawasan

Jika kualitas pemasangan tidak diperbaiki, masyarakat khawatir konstruksi dapat mengalami penurunan atau pergeseran, menyebabkan air meluap, bahkan berpotensi menimbulkan kerusakan pada saluran yang pada akhirnya merugikan masyarakat.

Pekerja Sebut Pengawas Tidak Pernah Berada di Lokasi

Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan pengawas proyek, salah seorang pekerja mengaku pengawas tidak berada di lokasi. “Pengawasnya tidak pernah ada di tempat, Bang,” ujar pekerja tersebut.

Dari keterangan pekerja, media kemudian memperoleh informasi mengenai nama pengawas yang disebut bertanggung jawab terhadap pekerjaan dari pihak CV yang menaungi proyek tersebut.

Media kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai pengawas, yakni Aldi, untuk meminta penjelasan mengenai metode pelaksanaan pekerjaan dan dugaan ketidaksesuaian di lapangan.

Salah seorang staf Kecamatan Kelapa Dua juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih berupaya mendapatkan respons dari yang bersangkutan. “Saya saja belum direspons, Bang,” ujar salah satu staf Kecamatan Kelapa Dua ketika saat dikonfirmasi media.

Ketua Lembaga Biaexsekutor Dewa Triyadi turut menyoroti persoalan tersebut. Menurutnya, pihak kecamatan maupun instansi terkait harus melakukan pemeriksaan langsung terhadap pekerjaan yang menggunakan uang rakyat tersebut.

“Aldi memang susah dikonfirmasi dan semua pekerjaan dia tidak ada yang benar, semua melanggar RAB dan selalu memberikan keterangan yang bohong ke salah satu staf Kecamatan Kelapa Dua,” ungkapnya.

Baca Juga :  Berbagi Berkah Ramadhan : Nonce Thendean Ajak Anak Yatim dan Kaum Dhuafa Buka Puasa Bersama

Pernyataan tersebut merupakan tudingan dari pihak lembaga dan masih memerlukan klarifikasi dari Aldi maupun pihak pelaksana proyek.

Menurutnya, pengawasan proyek APBD tidak boleh hanya dilakukan secara administratif. Pengawasan di lapangan harus memastikan pekerjaan benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB yang telah ditetapkan.

Masyarakat berharap Kecamatan Kelapa Dua bersama dinas teknis segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah pemasangan U-Ditch telah sesuai dengan spesifikasi teknis, RAB, serta ketentuan pekerjaan konstruksi yang berlaku.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak terkait diharapkan tidak membiarkan pekerjaan tersebut dilanjutkan begitu saja, melainkan meminta pelaksana melakukan perbaikan sesuai standar.

Pasalnya, proyek yang dibiayai APBD merupakan pembangunan yang bersumber dari uang masyarakat. Karena itu, hasil pekerjaan harus memberikan manfaat dan tidak justru menjadi beban masyarakat akibat kualitas konstruksi yang buruk.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Tapak Nurani Berkah, pengawas proyek yang disebut bernama Aldi, serta pihak terkait lainnya masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Reporter : Endang S 

Red : RM 

Follow WhatsApp Channel biaeksekutor.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Hampir Rp 100 Juta, Waktu Pengerjaan Terlalu Singkat, Kualitas Turab Diragukan
Proyek Gelap Paping Blok, Pekerja Tanpa Alasan Kaki, K3 Diabaikan,Pengawas Bungkam Saat Dipertanyakan
Pelantikan dan Raker PAN Kabupaten Tangerang, 29 DPC dan 274 DPRt Resmi Dikukuhkan
Proyek Paving Blok di RT 007 Binong Tanpa Papan Proyek ,Abaikan K3 Diduga Langgar UU KIP
Pemuda Pancasila Cukanggalih Sambangi Para Calon Ketua RW di Cukanggalih, Dorong Pemilihan Aman, Damai dan Kondusif
LBH PRABHU Gelar Pendidikan Dasar Paralegal Angkatan ke-7: Membangun Kader Hukum Rakyat yang Progresif
Semarak Kemerdekaan di Graha Catania, Warga RW 09 Gelar Jalan Sehat hingga Hiburan Seni Budaya
Rayakan Kemerdekaan RI ke-81, SMPN 1 Legok Bangun Semangat Kebersamaan dan Karakter Pelajar
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:48 WIB

Dana Hampir Rp 100 Juta, Waktu Pengerjaan Terlalu Singkat, Kualitas Turab Diragukan

Selasa, 1 September 2026 - 18:57 WIB

Proyek Gelap Paping Blok, Pekerja Tanpa Alasan Kaki, K3 Diabaikan,Pengawas Bungkam Saat Dipertanyakan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Pelantikan dan Raker PAN Kabupaten Tangerang, 29 DPC dan 274 DPRt Resmi Dikukuhkan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Proyek Paving Blok di RT 007 Binong Tanpa Papan Proyek ,Abaikan K3 Diduga Langgar UU KIP

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:18 WIB

LBH PRABHU Gelar Pendidikan Dasar Paralegal Angkatan ke-7: Membangun Kader Hukum Rakyat yang Progresif

Berita Terbaru