Biaexsekutor. id, Tangerang || Proyek pembangunan paving block di RW 006 Kampung Babakan, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, memicu perhatian publik setelah muncul dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam pelaksanaan pekerjaan.
Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 tersebut dikerjakan oleh CV Utama Jaya dengan nilai anggaran sebesar Rp 99.771.000. Meski nilainya hampir mencapai seratus juta rupiah, proyek tersebut kini menjadi perbincangan warga usai tim investigasi menemukan sejumlah kejanggalan di lokasi pekerjaan.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, ditemukan dugaan pemasangan kastin atau kereb beton tidak dilakukan sesuai elevasi standar. Kondisi itu diduga menjadi celah pengurangan material dasar seperti pasir, abu batu, hingga rabat beton, sehingga volume pemasangan paving block dinilai lebih tipis dan lebih sempit dari rencana anggaran biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

Selain itu, para pekerja di lokasi proyek juga disebut tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) serta tidak menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagaimana mestinya dalam pekerjaan konstruksi.
Dua persoalan utama pun mencuat dalam proyek tersebut. Pertama, terkait kualitas konstruksi yang dinilai berpotensi cepat mengalami kerusakan.
Kedua, dugaan pemborosan hingga penyalahgunaan anggaran publik.
Paving block tanpa pengunci samping yang kuat dinilai berisiko mudah bergeser dan amblas. Sementara posisi kastin yang tidak sesuai elevasi dikhawatirkan dapat mengganggu aliran air dan memicu genangan saat musim hujan.

Mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) 2442 Tahun 2008 tentang spesifikasi kereb beton, pemasangan kastin wajib mengikuti elevasi gambar kerja dan diperkuat dengan pondasi rabat beton agar struktur tetap kokoh.
Namun, temuan tim investigasi di lapangan memunculkan dugaan kuat bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai standar teknis yang berlaku.
Sementara itu, Sukri selaku Lurah Binong saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan WhatsApp memilih tidak memberikan tanggapan.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut. Pengawasan penggunaan anggaran negara dinilai menjadi hal mutlak agar pembangunan infrastruktur yang dibiayai dari uang rakyat tidak justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek, pengawas lapangan tidak terlihat dilokasi dan pejabat terkait lainnya belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan pelanggaran prosedur pekerjaan pada proyek paving block RW 06 Kampung Babakan, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
Reporter : Suparta
Red : RM









