RW Dipecat, Ketum AMPPL Indonesia : Jika Tidak Ada Bukti Bisa Fitnah dan Kena Pidana

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Biaexsekutor.id, Tangerang || Polemik mencuat di lingkungan RW 04 Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Ketua RW 04 dikabarkan dinonaktifkan secara sepihak oleh Kepala Desa Curug Wetan tanpa adanya musyawarah dengan warga maupun pengurus lingkungan. Sabtu (07/03/2026).

‎Keputusan tersebut diketahui melalui surat penonaktifan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah desa. Namun hingga saat ini, alasan resmi terkait pemberhentian tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat maupun pengurus RW setempat, sehingga memunculkan berbagai tanda tanya di tengah warga.

Selamat Riyadi ‎Ketua RW 04 Kampung Pondok Jengkol Desa Curug Wetan Kecamatan Curug yang dinonaktifkan mengatakan, Sehabis magrib saat buka puasa ada warga yang mengantar kan surat dari desa. Setelah dibuka dan dibaca dirinya terkejut, karena surat dari desa itu merupakan surat pemberhentian dirinya sebagai ketua RW 04 Kampung Pondok Jengkol.

Baca Juga :  Tanpa Papan Proyek dan Abaikan K3, Pekerjaan Udith di Desa Bojong Kamal Minim Pengawasan

“Saya juga kurang tahu alasan pastinya. Seharusnya sebelum ada surat penonaktifan dari desa, dilakukan musyawarah terlebih dahulu dengan warga atau pengurus lingkungan, sebelum dikeluarkan surat tetsebut, ” Katanya saat ditemui di rumahnya. Sabtu (7/3/2026). (Tim Pokja Wartawan Curug).

Ketua AMPPL Indonesia Mohamad Guruh, S.H mengatakan pemberhentian Ketua RW tidak bisa sewenang-wenang harus melalui prosedur seperti melakukan musyawarah RW dan RW yang mau diberhentikan pun dihadirkan serta harus ada usul masyarakat di sertai bukti-bukti kesalahan seperti pungli, melanggar aturan dan tidak aktif jika hanya usul tidak adanya bukti namanya fitnah.

“Harusnya ada musyawarah dong, dan ada juga usulan dari masyarakat dan disertai bukti, itupun harus bukti yang valid jika bukti itu tidak valid bisa diduga pencemaran nama baik, Fitnah diatur dalam Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023, Seseorang dipidana fitnah jika menuduh orang lain melakukan perbuatan tertentu dengan tujuan diketahui umum, namun tidak dapat membuktikan kebenarannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui. Sanksinya adalah penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal kategori IV (Rp200 juta). jelasnya Guruh

Baca Juga :  Ketua Umum Presidium BPP-KTT Dan Sekaligus Sebagai Ketua Umum DPP HMMI Nurdin HM Satibi Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Lanjutnya guruh, “Nah setelah itu camat harus mengesahkan dalam pemberhentian pengurus RW, jangan sampai sewenang-wenang dalam memutuskan, ini Negara Indonesia puya aturan dan undang-undang, jika ada bukti nya harus dibuktikan jangan sampai nama baik orang lain tercemar gara gara segelintir orang.” Tegasnya Guruh

Disahkan Camat: Keputusan Lurah dalam memberhentikan pengurus RW seringkali perlu disahkan oleh Camat atas nama Walikota/Bupati.

( Red / Galih RM )

Follow WhatsApp Channel biaeksekutor.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ajang O2SN Curug 2026 : SDN Kadu 4 Ukir Prestasi Membanggakan
Tanpa Papan Proyek dan Abaikan K3, Pekerjaan Udith di Desa Bojong Kamal Minim Pengawasan
Kepedulian Sosial Menguat, Imam Sucipto Bantu Perbaikan Rumah Roboh di Kampung Sentul
Ketoprak Plontos Taman Jajan Aryana, Kuliner Sederhana dengan Rasa Luar Biasa
Warga Datangi Kantor Desa, Minta Kepastian Penonaktifan Ketua RW 04 Curug Wetan
Diduga Langgar Aturan, Galian PDAM di Desa Ciakar Kecamatan Panongan Jadi Sorotan Publik
PGRI Mekar Baru Gelar Halal Bihalal, Bagikan Tumbler sebagai Simbol Gerakan Ramah Lingkungan
Halal Bihalal PERADIN Jadi Momentum Pelantikan Hartono Suwongso sebagai Ketua BPC Jakarta Barat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:01 WIB

Ajang O2SN Curug 2026 : SDN Kadu 4 Ukir Prestasi Membanggakan

Kamis, 16 April 2026 - 20:45 WIB

Tanpa Papan Proyek dan Abaikan K3, Pekerjaan Udith di Desa Bojong Kamal Minim Pengawasan

Rabu, 15 April 2026 - 16:57 WIB

Kepedulian Sosial Menguat, Imam Sucipto Bantu Perbaikan Rumah Roboh di Kampung Sentul

Selasa, 14 April 2026 - 18:48 WIB

Ketoprak Plontos Taman Jajan Aryana, Kuliner Sederhana dengan Rasa Luar Biasa

Senin, 13 April 2026 - 20:45 WIB

Warga Datangi Kantor Desa, Minta Kepastian Penonaktifan Ketua RW 04 Curug Wetan

Berita Terbaru