RW Dipecat, Ketum AMPPL Indonesia : Jika Tidak Ada Bukti Bisa Fitnah dan Kena Pidana

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Biaexsekutor.id, Tangerang || Polemik mencuat di lingkungan RW 04 Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Ketua RW 04 dikabarkan dinonaktifkan secara sepihak oleh Kepala Desa Curug Wetan tanpa adanya musyawarah dengan warga maupun pengurus lingkungan. Sabtu (07/03/2026).

‎Keputusan tersebut diketahui melalui surat penonaktifan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah desa. Namun hingga saat ini, alasan resmi terkait pemberhentian tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat maupun pengurus RW setempat, sehingga memunculkan berbagai tanda tanya di tengah warga.

Selamat Riyadi ‎Ketua RW 04 Kampung Pondok Jengkol Desa Curug Wetan Kecamatan Curug yang dinonaktifkan mengatakan, Sehabis magrib saat buka puasa ada warga yang mengantar kan surat dari desa. Setelah dibuka dan dibaca dirinya terkejut, karena surat dari desa itu merupakan surat pemberhentian dirinya sebagai ketua RW 04 Kampung Pondok Jengkol.

Baca Juga :  Proyek Lanjutan Balai Warga Graha Raflesia Rp148,2 Juta Disorot, Diduga Minim Pengawasan dan Papan Proyek Terlantar

“Saya juga kurang tahu alasan pastinya. Seharusnya sebelum ada surat penonaktifan dari desa, dilakukan musyawarah terlebih dahulu dengan warga atau pengurus lingkungan, sebelum dikeluarkan surat tetsebut, ” Katanya saat ditemui di rumahnya. Sabtu (7/3/2026). (Tim Pokja Wartawan Curug).

Ketua AMPPL Indonesia Mohamad Guruh, S.H mengatakan pemberhentian Ketua RW tidak bisa sewenang-wenang harus melalui prosedur seperti melakukan musyawarah RW dan RW yang mau diberhentikan pun dihadirkan serta harus ada usul masyarakat di sertai bukti-bukti kesalahan seperti pungli, melanggar aturan dan tidak aktif jika hanya usul tidak adanya bukti namanya fitnah.

“Harusnya ada musyawarah dong, dan ada juga usulan dari masyarakat dan disertai bukti, itupun harus bukti yang valid jika bukti itu tidak valid bisa diduga pencemaran nama baik, Fitnah diatur dalam Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023, Seseorang dipidana fitnah jika menuduh orang lain melakukan perbuatan tertentu dengan tujuan diketahui umum, namun tidak dapat membuktikan kebenarannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui. Sanksinya adalah penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal kategori IV (Rp200 juta). jelasnya Guruh

Baca Juga :  H.Muhammad Faizal Bersama Kesbangpol Banten Dorong Penguatan Demokrasi dan Wawasan Kebangsaan Melalui Pembinaan Politik

Lanjutnya guruh, “Nah setelah itu camat harus mengesahkan dalam pemberhentian pengurus RW, jangan sampai sewenang-wenang dalam memutuskan, ini Negara Indonesia puya aturan dan undang-undang, jika ada bukti nya harus dibuktikan jangan sampai nama baik orang lain tercemar gara gara segelintir orang.” Tegasnya Guruh

Disahkan Camat: Keputusan Lurah dalam memberhentikan pengurus RW seringkali perlu disahkan oleh Camat atas nama Walikota/Bupati.

( Red / Galih RM )

Follow WhatsApp Channel biaeksekutor.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Hampir Rp 100 Juta, Waktu Pengerjaan Terlalu Singkat, Kualitas Turab Diragukan
Proyek Gelap Paping Blok, Pekerja Tanpa Alasan Kaki, K3 Diabaikan,Pengawas Bungkam Saat Dipertanyakan
Pelantikan dan Raker PAN Kabupaten Tangerang, 29 DPC dan 274 DPRt Resmi Dikukuhkan
Proyek Paving Blok di RT 007 Binong Tanpa Papan Proyek ,Abaikan K3 Diduga Langgar UU KIP
Pemuda Pancasila Cukanggalih Sambangi Para Calon Ketua RW di Cukanggalih, Dorong Pemilihan Aman, Damai dan Kondusif
LBH PRABHU Gelar Pendidikan Dasar Paralegal Angkatan ke-7: Membangun Kader Hukum Rakyat yang Progresif
Semarak Kemerdekaan di Graha Catania, Warga RW 09 Gelar Jalan Sehat hingga Hiburan Seni Budaya
Rayakan Kemerdekaan RI ke-81, SMPN 1 Legok Bangun Semangat Kebersamaan dan Karakter Pelajar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:48 WIB

Dana Hampir Rp 100 Juta, Waktu Pengerjaan Terlalu Singkat, Kualitas Turab Diragukan

Selasa, 1 September 2026 - 18:57 WIB

Proyek Gelap Paping Blok, Pekerja Tanpa Alasan Kaki, K3 Diabaikan,Pengawas Bungkam Saat Dipertanyakan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Pelantikan dan Raker PAN Kabupaten Tangerang, 29 DPC dan 274 DPRt Resmi Dikukuhkan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Proyek Paving Blok di RT 007 Binong Tanpa Papan Proyek ,Abaikan K3 Diduga Langgar UU KIP

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:18 WIB

LBH PRABHU Gelar Pendidikan Dasar Paralegal Angkatan ke-7: Membangun Kader Hukum Rakyat yang Progresif

Berita Terbaru