Pemasangan Tiang Fiber Optik MyRepublic di Curug Wetan Dipersoalkan, Dugaan Belum Berizin Mencuat

Diduga Tanpa Perizinan Lengkap Pemasangan Tiang MyRepublic di Curug Wetan Tuai Sorotan

- Penulis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Biaexsekutor, id, Tangerang || Kegiatan penanaman tiang jaringan telekomunikasi yang diduga dilakukan oleh PT TRSJ sebagai mitra penyedia layanan My Republik di Kampung Curug Wetan, RW 07 dan RW 08, Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. Pasalnya, pekerjaan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi berwenang dan diduga melanggar ketentuan peraturan daerah terkait penyelenggaraan pos dan telekomunikasi,Sabtu (4 Juni 2026)

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat melakukan penggalian untuk penanaman tiang jaringan telekomunikasi di beberapa titik.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Riza yang disebut sebagai pengawas lapangan hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, salah seorang perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tangerang mengaku belum mengetahui adanya pekerjaan tersebut.

Baca Juga :  Marching Band Inter Siswa TK Tingkat Banten, Ajang Kreativitas dan Sportivitas Anak Sejak Dini

“Itu dari provider apa, Bang? Saya akan konfirmasi dulu. Kirim saja share lokasi (sherlok)-nya,” ujarnya saat dimintai keterangan.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pekerjaan dilaksanakan tanpa melalui proses perizinan yang semestinya. Sejumlah pihak menilai masih ada perusahaan penyedia jaringan telekomunikasi yang diduga mengabaikan kewajiban perizinan untuk menekan biaya operasional atau cost social.

Ketua LSM Harimau PAC Curug A.Jaeni yang akrab disapa Bang Jack, menyayangkan apabila benar kegiatan penanaman tiang tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari dinas terkait.

“Sebagai kontrol sosial, kami sangat menyayangkan apabila pemasangan tiang tersebut tidak mengantongi izin resmi. Kami akan melaporkan temuan ini kepada Dinas PU Kabupaten, Dinas Kominfo ( kementrian komunikasi dan informatika ) dan Pemerintah daerah kabupaten Tangerang agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Proyek Hotmix RW 007 Medang Lestari Berjalan Lancar, Warga Apresiasi Pembangunan dan Sambut Positif 

Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi, setiap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi di wilayah Kabupaten Tangerang wajib memenuhi ketentuan dan perizinan yang berlaku.
Dan sesuai UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi , Provider wajib memiliki izin dari pemerintah daerah dan pemilik lahan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT TRSJ maupun My Republik belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Red : RM / Tim

Follow WhatsApp Channel biaeksekutor.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Hampir Rp 100 Juta, Waktu Pengerjaan Terlalu Singkat, Kualitas Turab Diragukan
Proyek Gelap Paping Blok, Pekerja Tanpa Alasan Kaki, K3 Diabaikan,Pengawas Bungkam Saat Dipertanyakan
Pelantikan dan Raker PAN Kabupaten Tangerang, 29 DPC dan 274 DPRt Resmi Dikukuhkan
Proyek Paving Blok di RT 007 Binong Tanpa Papan Proyek ,Abaikan K3 Diduga Langgar UU KIP
Pemuda Pancasila Cukanggalih Sambangi Para Calon Ketua RW di Cukanggalih, Dorong Pemilihan Aman, Damai dan Kondusif
LBH PRABHU Gelar Pendidikan Dasar Paralegal Angkatan ke-7: Membangun Kader Hukum Rakyat yang Progresif
Semarak Kemerdekaan di Graha Catania, Warga RW 09 Gelar Jalan Sehat hingga Hiburan Seni Budaya
Rayakan Kemerdekaan RI ke-81, SMPN 1 Legok Bangun Semangat Kebersamaan dan Karakter Pelajar
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:48 WIB

Dana Hampir Rp 100 Juta, Waktu Pengerjaan Terlalu Singkat, Kualitas Turab Diragukan

Selasa, 1 September 2026 - 18:57 WIB

Proyek Gelap Paping Blok, Pekerja Tanpa Alasan Kaki, K3 Diabaikan,Pengawas Bungkam Saat Dipertanyakan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Pelantikan dan Raker PAN Kabupaten Tangerang, 29 DPC dan 274 DPRt Resmi Dikukuhkan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Proyek Paving Blok di RT 007 Binong Tanpa Papan Proyek ,Abaikan K3 Diduga Langgar UU KIP

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:18 WIB

LBH PRABHU Gelar Pendidikan Dasar Paralegal Angkatan ke-7: Membangun Kader Hukum Rakyat yang Progresif

Berita Terbaru