Aktivis Mohamad Jembar Desak Pemkab Tangerang Segera Buat Perda Kelas Jalan

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Biaexsekutor. id, Tangerang || Aktivis senior Banten, Mohamad Jembar, mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pengaturan kelas jalan. Langkah ini dinilai penting demi menjaga kenyamanan, keselamatan, dan perlindungan masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari,” Minggu (03/05/2026)

Jembar menilai, selama ini pemerintah daerah masih terlalu bergantung pada Peraturan Bupati (Perbup), yang dianggap belum cukup kuat dalam mengatur lalu lintas kendaraan berat di wilayah tersebut.

“Kalau hanya mengandalkan Perbup, jangan harap kenyamanan masyarakat bisa terwujud. Perda itu jauh lebih kuat dan dibutuhkan,” tegasnya.

Regulasi Dinilai Belum Maksimal

Menurut Jembar, meskipun pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Tangerang telah menghabiskan anggaran hingga ratusan miliar rupiah, tanpa regulasi yang jelas terkait kelas jalan, kerusakan jalan akan terus terjadi.

Ia juga mengingatkan bahwa aturan mengenai kelas jalan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), termasuk pada Pasal 106 ayat (1) yang mewajibkan pengemudi berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi.

Baca Juga :  Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Tangerang HM Sobri Gelar Buka Puasa dan Santuni Anak Yatim

Namun, implementasi di daerah dinilai masih lemah.

Dampak Nyata di Lapangan

Salah satu contoh yang disoroti adalah kondisi di wilayah Cadas–Pakuhaji. Jembar menyebut banyak kendaraan besar seperti truk trailer melintas tanpa pembatasan waktu, bahkan sejak pagi hingga malam hari.

Kondisi ini diperparah dengan rusaknya jembatan, yang membuat kebijakan pembatasan sementara tidak berjalan efektif. Akibatnya, risiko kecelakaan meningkat dan masyarakat menjadi korban.

“Ini sudah menjadi pukulan berat bagi masyarakat. Banyak musibah terjadi akibat human error dan lemahnya pengaturan,” ujarnya.

Pentingnya Pengaturan Kelas Jalan

Dalam UU LLAJ dan aturan turunannya, kelas jalan dibagi berdasarkan daya dukung dan dimensi kendaraan, antara lain:

* Jalan Kelas I, untuk kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) hingga 10 ton

* Jalan Kelas II: MST hingga 8 ton

* Jalan Kelas III**: kendaraan lebih kecil dengan batas dimensi tertentu

Baca Juga :  Saluran Air U-Ditch Kp. Block Kelapa Legok Disorot, Transparansi dan Mutu Pekerjaan Dipertanyakan

* Jalan Khusus**: untuk kendaraan berat dengan dimensi dan beban di atas standar umum

Pengelompokan ini bertujuan menjaga umur jalan serta memastikan keselamatan pengguna.

Siap Duduk Bersama Pemerintah

Sebagai Ketua DPW GMPK Banten, Jembar menyatakan kesiapannya untuk berdialog langsung dengan pemerintah daerah guna merumuskan Perda yang dimaksud.

Ia juga menegaskan, jika pemerintah berani mengambil langkah konkret melalui Perda, maka hal tersebut akan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

“Kalau Perda ini diwujudkan, itu akan jadi nilai plus bagi bupati. Tapi kalau tidak, masyarakat bisa kehilangan simpati,” katanya.

Harapan untuk Bupati Tangerang

Di akhir pernyataannya, Jembar berharap Bupati Tangerang segera mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Perda tentang kelas jalan.

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga bentuk keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

“Harapan kami sederhana, lindungi masyarakat. Dengan Perda, pengaturan jalan akan lebih jelas dan manusiawi,” pungkasnya.

Red : Galih RM 

Follow WhatsApp Channel biaeksekutor.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Hampir Rp 100 Juta, Waktu Pengerjaan Terlalu Singkat, Kualitas Turab Diragukan
Proyek Gelap Paping Blok, Pekerja Tanpa Alasan Kaki, K3 Diabaikan,Pengawas Bungkam Saat Dipertanyakan
Pelantikan dan Raker PAN Kabupaten Tangerang, 29 DPC dan 274 DPRt Resmi Dikukuhkan
Proyek Paving Blok di RT 007 Binong Tanpa Papan Proyek ,Abaikan K3 Diduga Langgar UU KIP
Pemuda Pancasila Cukanggalih Sambangi Para Calon Ketua RW di Cukanggalih, Dorong Pemilihan Aman, Damai dan Kondusif
LBH PRABHU Gelar Pendidikan Dasar Paralegal Angkatan ke-7: Membangun Kader Hukum Rakyat yang Progresif
Semarak Kemerdekaan di Graha Catania, Warga RW 09 Gelar Jalan Sehat hingga Hiburan Seni Budaya
Rayakan Kemerdekaan RI ke-81, SMPN 1 Legok Bangun Semangat Kebersamaan dan Karakter Pelajar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:48 WIB

Dana Hampir Rp 100 Juta, Waktu Pengerjaan Terlalu Singkat, Kualitas Turab Diragukan

Selasa, 1 September 2026 - 18:57 WIB

Proyek Gelap Paping Blok, Pekerja Tanpa Alasan Kaki, K3 Diabaikan,Pengawas Bungkam Saat Dipertanyakan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Pelantikan dan Raker PAN Kabupaten Tangerang, 29 DPC dan 274 DPRt Resmi Dikukuhkan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Proyek Paving Blok di RT 007 Binong Tanpa Papan Proyek ,Abaikan K3 Diduga Langgar UU KIP

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:18 WIB

LBH PRABHU Gelar Pendidikan Dasar Paralegal Angkatan ke-7: Membangun Kader Hukum Rakyat yang Progresif

Berita Terbaru