Biaexsekutor. id, Tangerang || Pelaksanaan proyek paving blok di lingkungan RT 007/RW 01, Kampung Peusar, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, kian menimbulkan tanda tanya serius. Selain temuan material yang retak dan kelalaian keselamatan kerja, kini terungkap proyek ini berjalan tanpa memasang papan informasi proyek yang wajib dipasang.
Berdasarkan keterangan yang diterima di lapangan, pekerjaan ini sudah berlangsung selama tiga hari. Namun hingga saat ini, belum terdapat papan proyek yang memuat informasi dasar seperti sumber anggaran, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, nama pelaksana, Hal ini dinilai jelas melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mewajibkan transparansi di lokasi pekerjaan.

Dalam penelusuran, Pengguna Anggaran serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek ini berada di lingkup Kecamatan Curug. Padahal kewajiban menyajikan papan informasi proyek adalah langkah paling dasar agar masyarakat dapat mengawasi jalannya penggunaan dana publik.
Dewa Triyadi Ketua Lembaga Biaexsekutor menegaskan bahwa ketiadaan papan proyek adalah pelanggaran prosedural yang tidak bisa diabaikan.
“Proyek sudah berjalan tiga hari, tapi tidak ada satu pun informasi yang terbuka untuk warga. Ini jelas melanggar UU KIP. Masyarakat berhak tahu berapa anggarannya, dari mana dananya, siapa yang mengerjakan, serta siapa yang bertanggung jawab. Tanpa papan proyek, seolah ada hal yang sengaja ditutup-tutupi,” tegas Dewa, Rabu (26/8/2026).
Ia pun menyandingkan dengan temuan sebelumnya, sejumlah kastin dan paving blok terlihat sudah pecah dan belah dan juga gompal namun tetap disiapkan untuk dipasang. Selain itu, pekerja hanya mengenakan rompi keamanan tanpa Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menyusul rangkaian kejanggalan ini, pihaknya meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Kami harap BPK dan Inspektorat segera memverifikasi semua hal ini. Mulai dari kelengkapan administrasi, kesesuaian spesifikasi material, hingga kepatuhan keselamatan kerja. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas dan perbaikan sesuai aturan tanpa menunggu selesai dikerjakan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kecamatan Curug maupun pelaksana proyek.
Red / Tim









