Usulan GMPK Direspons Cepat Bupati Tangerang Perbaikan KTP, KK Dan Akta Karena Salah Ketik Tak Perlu ke Pengadilan

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Respons Cepat Usulan GMPK,

- Penulis

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Biaexsekutor. id, Tangerang  || 11 Mei 2026, Ketua DPW GMPK Banten, Mohamad Jembar, menyampaikan keluhan masyarakat Kabupaten Tangerang terkait proses perbaikan dokumen kependudukan yang dinilai masih menyulitkan warga.

Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Maesyal Rasyid di Pendopo Bupati Tangerang, Kamis lalu, yang turut dihadiri jajaran pengurus GMPK Banten, DPD-DPD GMPK, serta sejumlah kepala dinas, termasuk Dinas Pendidikan dan instansi terkait lainnya.

Dalam kesempatan itu, Mohamad Jembar menegaskan bahwa masyarakat tidak seharusnya dibebani proses pengadilan hanya karena kesalahan penulisan huruf, nama, ataupun tahun lahir pada dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran.

“Kasihan masyarakat Kabupaten Tangerang jika hanya karena salah ketik atau kesalahan administrasi ringan harus melalui proses pengadilan yang memakan waktu dan biaya. Cukup Disdukcapil saja yang melakukan perbaikan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pelaksanaan Proyek Turap di Bojong Nangka Sudah Sesuai Prosedur, LipanHam : Kritik Harus Sesuai Fakta Jangan Tendensius atau Pendapat Pribadi

Menurutnya, berdasarkan aturan administrasi kependudukan terbaru, pembetulan data ringan atau kesalahan administrasi tidak memerlukan sidang pengadilan.
Dasar hukum tersebut di antaranya:

UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.
Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kesalahan tulis atau typo pada dokumen kependudukan dapat diperbaiki langsung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), selama tidak mengubah identitas hukum seseorang secara mendasar.

Contohnya seperti:

— Kesalahan huruf pada nama.
— Kesalahan penulisan tahun lahir.
— Kesalahan data administrasi ringan lainnya.

Sementara itu, sidang pengadilan hanya diperlukan apabila terjadi perubahan identitas secara substansial, seperti:

Baca Juga :  Dekopinda Dituntut Perkuat Kolaborasi demi Wujudkan Koperasi Modern, Mandiri, dan Berdaya Saing

— Pergantian nama total.
— Perubahan jenis kelamin.
— Perubahan identitas hukum lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid disebut merespons positif usulan GMPK dan menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus dipermudah sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Disdukcapil diharapkan dapat memberikan pelayanan cepat, tepat, dan tidak mempersulit masyarakat dalam melakukan perbaikan data administrasi kependudukan.

GMPK juga mengimbau masyarakat agar membawa dokumen pendukung otentik seperti ijazah, buku nikah, paspor, atau dokumen resmi lainnya saat mengajukan perbaikan data di Disdukcapil.

Dengan adanya penegasan tersebut, masyarakat Kabupaten Tangerang diharapkan tidak lagi bingung ataupun terbebani dalam mengurus kesalahan administrasi pada dokumen kependudukan.

Red : Galih RM 

Follow WhatsApp Channel biaeksekutor.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Hampir Rp 100 Juta, Waktu Pengerjaan Terlalu Singkat, Kualitas Turab Diragukan
Proyek Gelap Paping Blok, Pekerja Tanpa Alasan Kaki, K3 Diabaikan,Pengawas Bungkam Saat Dipertanyakan
Pelantikan dan Raker PAN Kabupaten Tangerang, 29 DPC dan 274 DPRt Resmi Dikukuhkan
Proyek Paving Blok di RT 007 Binong Tanpa Papan Proyek ,Abaikan K3 Diduga Langgar UU KIP
Pemuda Pancasila Cukanggalih Sambangi Para Calon Ketua RW di Cukanggalih, Dorong Pemilihan Aman, Damai dan Kondusif
LBH PRABHU Gelar Pendidikan Dasar Paralegal Angkatan ke-7: Membangun Kader Hukum Rakyat yang Progresif
Semarak Kemerdekaan di Graha Catania, Warga RW 09 Gelar Jalan Sehat hingga Hiburan Seni Budaya
Rayakan Kemerdekaan RI ke-81, SMPN 1 Legok Bangun Semangat Kebersamaan dan Karakter Pelajar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:48 WIB

Dana Hampir Rp 100 Juta, Waktu Pengerjaan Terlalu Singkat, Kualitas Turab Diragukan

Selasa, 1 September 2026 - 18:57 WIB

Proyek Gelap Paping Blok, Pekerja Tanpa Alasan Kaki, K3 Diabaikan,Pengawas Bungkam Saat Dipertanyakan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Pelantikan dan Raker PAN Kabupaten Tangerang, 29 DPC dan 274 DPRt Resmi Dikukuhkan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Proyek Paving Blok di RT 007 Binong Tanpa Papan Proyek ,Abaikan K3 Diduga Langgar UU KIP

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:18 WIB

LBH PRABHU Gelar Pendidikan Dasar Paralegal Angkatan ke-7: Membangun Kader Hukum Rakyat yang Progresif

Berita Terbaru