Sekretaris DPD GMPK Siap Laporkan Dugaan Jual Beli Tanah Sitaan Kejagung, Soroti Praktik Melawan Hukum yang Terstruktur

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Biaexsekutor. id, Tangerang || Dugaan praktik jual beli tanah sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berada di Desa Rawaboni Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang mencuat dan memicu reaksi keras dari kalangan aktivis masyarakat. Aktivis Pantura menyatakan akan segera melaporkan oknum yang diduga terlibat dalam transaksi ilegal tersebut ke aparat penegak hukum.

Langkah ini disebut sebagai bentuk nyata kepedulian masyarakat terhadap upaya negara dalam memberantas mafia tanah yang selama ini dinilai semakin meresahkan. Tomy Suherman aktivis Pantura sekaligus Sekertaris DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang semata sebagai kasus administratif seperti pemalsuan tanda tangan atau stempel kepala Desa Rawaboni, melainkan sudah masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum yang lebih luas dan sistematis. (Rabu, 22/4/2026)

Baca Juga :  Infrastruktur Meningkat, Warga Sambut Gembira Pembangunan Jalan Hotmix di Kp, Kelapa Dua

“Kami melihat ada indikasi kuat praktik yang tidak hanya melibatkan pemalsuan dokumen, tetapi juga upaya terorganisir untuk mengalihkan aset sitaan negara menjadi kepentingan pribadi. Ini jelas mencederai hukum dan keadilan,” ujar salah satu perwakilan aktivis.

Tanah sitaan yang seharusnya berada di bawah pengawasan negara, dalam hal ini Kejaksaan Agung, diduga diperjualbelikan oleh pihak-pihak tertentu dengan memanfaatkan celah hukum dan lemahnya pengawasan. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi merugikan negara serta menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di sektor agraria.

Tomy menegaskan bahwa laporan yang akan diajukan tidak hanya bertujuan untuk mengusut tuntas kasus ini, tetapi juga sebagai langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.

Baca Juga :  Dekopinda Dituntut Perkuat Kolaborasi demi Wujudkan Koperasi Modern, Mandiri, dan Berdaya Saing

“Ini bukan sekadar kasus lokal, tapi cerminan dari masih kuatnya praktik mafia tanah di Indonesia. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap hukum akan semakin runtuh,” tegasnya.

Selain pelaporan, Tomy juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan aset sitaan Kejagung, termasuk pengawasan internal dan mekanisme distribusinya. Mereka berharap pemerintah dapat memperkuat regulasi serta memperketat kontrol agar tidak ada lagi penyimpangan serupa di masa depan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi momentum bagi penegak hukum untuk menunjukkan komitmen serius dalam memberantas mafia tanah hingga ke akar-akarnya.

( Galih RM )

Follow WhatsApp Channel biaeksekutor.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Hampir Rp 100 Juta, Waktu Pengerjaan Terlalu Singkat, Kualitas Turab Diragukan
Proyek Gelap Paping Blok, Pekerja Tanpa Alasan Kaki, K3 Diabaikan,Pengawas Bungkam Saat Dipertanyakan
Pelantikan dan Raker PAN Kabupaten Tangerang, 29 DPC dan 274 DPRt Resmi Dikukuhkan
Proyek Paving Blok di RT 007 Binong Tanpa Papan Proyek ,Abaikan K3 Diduga Langgar UU KIP
Pemuda Pancasila Cukanggalih Sambangi Para Calon Ketua RW di Cukanggalih, Dorong Pemilihan Aman, Damai dan Kondusif
LBH PRABHU Gelar Pendidikan Dasar Paralegal Angkatan ke-7: Membangun Kader Hukum Rakyat yang Progresif
Semarak Kemerdekaan di Graha Catania, Warga RW 09 Gelar Jalan Sehat hingga Hiburan Seni Budaya
Rayakan Kemerdekaan RI ke-81, SMPN 1 Legok Bangun Semangat Kebersamaan dan Karakter Pelajar
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:48 WIB

Dana Hampir Rp 100 Juta, Waktu Pengerjaan Terlalu Singkat, Kualitas Turab Diragukan

Selasa, 1 September 2026 - 18:57 WIB

Proyek Gelap Paping Blok, Pekerja Tanpa Alasan Kaki, K3 Diabaikan,Pengawas Bungkam Saat Dipertanyakan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Pelantikan dan Raker PAN Kabupaten Tangerang, 29 DPC dan 274 DPRt Resmi Dikukuhkan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Proyek Paving Blok di RT 007 Binong Tanpa Papan Proyek ,Abaikan K3 Diduga Langgar UU KIP

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:18 WIB

LBH PRABHU Gelar Pendidikan Dasar Paralegal Angkatan ke-7: Membangun Kader Hukum Rakyat yang Progresif

Berita Terbaru