Warga Datangi Kantor Desa, Minta Kepastian Penonaktifan Ketua RW 04 Curug Wetan

Ketua RW 04 Dinonaktifkan, Warga Curug Wetan Minta Penjelasan Resmi

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Biaexsekutor. id, Tangerang || Sejumlah warga RW 04 Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, mendatangi kantor desa guna meminta kejelasan terkait penonaktifan Ketua RW 04. Kedatangan warga tersebut juga disertai dengan penyerahan hasil petisi sebagai bentuk aspirasi masyarakat, Senin (13/04/2026).

Kehadiran warga di kantor desa berlangsung secara tertib dengan tujuan menyampaikan langsung harapan mereka kepada pihak pemerintah desa. Dalam kesempatan tersebut, warga meminta adanya transparansi dan penjelasan resmi terkait alasan penonaktifan Ketua RW 04 yang dinilai belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat.

Salah satu perwakilan warga menyampaikan bahwa petisi yang diajukan merupakan bentuk dukungan dari sebagian masyarakat yang masih menghendaki Ketua RW 04 tetap menjalankan tugasnya.

Baca Juga :  RW di Pecat, Kadis DPMPD Kab. Tangerang Angkat Bicara

Mereka berharap pemerintah desa dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut secara administratif dan bijaksana.
Petisi ini adalah suara warga. Kami berharap ada peninjauan kembali atas keputusan yang telah diambil,” ujar salah satu warga dalam forum musyawarah.

Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor desa, diskusi berjalan dengan penyampaian berbagai pandangan dari masyarakat. Sejumlah warga mengungkapkan alasan dan pertimbangan mereka, baik dari sisi kinerja maupun kedekatan Ketua RW 04 dengan masyarakat setempat.

Menanggapi hal tersebut, pihak pemerintah desa menyatakan bahwa seluruh aspirasi warga akan ditampung dan menjadi bahan pertimbangan. Namun demikian, pemerintah desa juga menegaskan bahwa keputusan terkait penonaktifan Ketua RW 04 merupakan kewenangan kepala desa sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Pengurus PSB Periode 2026 –2031 Prioritaskan Legalitas dan Solidaritas

Semua aspirasi kami terima dan akan kami sampaikan kepada kepala desa. Keputusan akhir tetap berada pada pimpinan desa,” ujar perwakilan pemerintah desa.

Musyawarah tersebut diharapkan dapat menjadi jalan tengah dalam menyikapi dinamika yang terjadi di tengah masyarakat. Selain itu, warga dan pemerintah desa juga sepakat untuk tetap menjaga situasi lingkungan agar tetap kondusif serta mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan permasalahan.

Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu keputusan resmi dari kepala desa terkait tindak lanjut atas aspirasi yang telah disampaikan.

( Red / Tim )

Follow WhatsApp Channel biaeksekutor.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Hampir Rp 100 Juta, Waktu Pengerjaan Terlalu Singkat, Kualitas Turab Diragukan
Proyek Gelap Paping Blok, Pekerja Tanpa Alasan Kaki, K3 Diabaikan,Pengawas Bungkam Saat Dipertanyakan
Pelantikan dan Raker PAN Kabupaten Tangerang, 29 DPC dan 274 DPRt Resmi Dikukuhkan
Proyek Paving Blok di RT 007 Binong Tanpa Papan Proyek ,Abaikan K3 Diduga Langgar UU KIP
Pemuda Pancasila Cukanggalih Sambangi Para Calon Ketua RW di Cukanggalih, Dorong Pemilihan Aman, Damai dan Kondusif
LBH PRABHU Gelar Pendidikan Dasar Paralegal Angkatan ke-7: Membangun Kader Hukum Rakyat yang Progresif
Semarak Kemerdekaan di Graha Catania, Warga RW 09 Gelar Jalan Sehat hingga Hiburan Seni Budaya
Rayakan Kemerdekaan RI ke-81, SMPN 1 Legok Bangun Semangat Kebersamaan dan Karakter Pelajar
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:48 WIB

Dana Hampir Rp 100 Juta, Waktu Pengerjaan Terlalu Singkat, Kualitas Turab Diragukan

Selasa, 1 September 2026 - 18:57 WIB

Proyek Gelap Paping Blok, Pekerja Tanpa Alasan Kaki, K3 Diabaikan,Pengawas Bungkam Saat Dipertanyakan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Pelantikan dan Raker PAN Kabupaten Tangerang, 29 DPC dan 274 DPRt Resmi Dikukuhkan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Proyek Paving Blok di RT 007 Binong Tanpa Papan Proyek ,Abaikan K3 Diduga Langgar UU KIP

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:18 WIB

LBH PRABHU Gelar Pendidikan Dasar Paralegal Angkatan ke-7: Membangun Kader Hukum Rakyat yang Progresif

Berita Terbaru