Saluran Air U-Ditch Kp. Block Kelapa Legok Disorot, Transparansi dan Mutu Pekerjaan Dipertanyakan

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek U-Ditch di Kp. Block Kelapa Legok Jadi Sorotan

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Biaexsekutor. id, Tangerang || Proyek Penataan Saluran air U-Ditch Kp. Block Kelapa Rw. 02 Desa Serdang Wetan Kec. Legok Keb. Tangerang. Sumber Dana APBD T.A 2026, Nilai Anggaran sebesar Rp. 99.650.000 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Dengan Pelaksana CV. Selaras Indonesia Usaha Kembali Menuai sorotan Publik.

“Sekelompok awak media menuding pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang tertuang dalam Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kamis (18/06/2026).

Hasil pantauan awak media dilokasi menunjukkan, pekerjaan dilakukan secara tergesa-gesa demi mengejar target, tentu saja hal ini dapat menimbulkan dampak serius baik dari kualitas, Biaya, maupun keselamatan Para pekerja Abaikan Alat Pelindung Diri (APD) serta penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Baca Juga :  Proyek Aspal Jalan Dikerjakan Malam Hari, Aktivis Angkat Bicara Pertanyakan Transparansi dan Mutu

Menanggapi hal itu membuat A. Jaeni atau biasa di sapa Bang Jack dari aktivis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Angkat Bicara, didepan Awak media A. Jaeni Menjelaskan

Menurut UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi pasal 59 ayat (1) mengharuskan pemenuhan standar ini, dan ayat (3) menjabarkan standar yang meliputi.

Baca Juga :  Ahmad Juharta (Dagon) Kembali Terpilih Jadi Ketua RW 09 Kp,Pabuaran untuk Keempat Kalinya

Jaeni juga menghimbau kepada Anggota Dewan, agar dalam memilih penyedia jasa jangan asal main tunjuk saja, sebab jika salah tunjuk” bukan hanya masyarakat yang dirugikan akan tetapi nama Anggota Dewan Pengusung Aspirasi juga yang akan ikut tercoreng ucapnya

Maka dari itu terkait temuan ini diharapkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). & Inspektorat dan PPATK agar mengevaluasi secara Menyeluruh Proyek U-Ditch Tersebut, jika di temukan kejanggalan, dan terbukti ada penyimpangan anggaran, berikan sanksi yang tegas, agar tidak ada lagi Kontraktor-Kontraktor Nakal Dikemudian hari,” pungkas,” A.Jaeni.

Red: RM / Tim

Follow WhatsApp Channel biaeksekutor.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Hampir Rp 100 Juta, Waktu Pengerjaan Terlalu Singkat, Kualitas Turab Diragukan
Proyek Gelap Paping Blok, Pekerja Tanpa Alasan Kaki, K3 Diabaikan,Pengawas Bungkam Saat Dipertanyakan
Pelantikan dan Raker PAN Kabupaten Tangerang, 29 DPC dan 274 DPRt Resmi Dikukuhkan
Proyek Paving Blok di RT 007 Binong Tanpa Papan Proyek ,Abaikan K3 Diduga Langgar UU KIP
Pemuda Pancasila Cukanggalih Sambangi Para Calon Ketua RW di Cukanggalih, Dorong Pemilihan Aman, Damai dan Kondusif
LBH PRABHU Gelar Pendidikan Dasar Paralegal Angkatan ke-7: Membangun Kader Hukum Rakyat yang Progresif
Semarak Kemerdekaan di Graha Catania, Warga RW 09 Gelar Jalan Sehat hingga Hiburan Seni Budaya
Rayakan Kemerdekaan RI ke-81, SMPN 1 Legok Bangun Semangat Kebersamaan dan Karakter Pelajar
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:48 WIB

Dana Hampir Rp 100 Juta, Waktu Pengerjaan Terlalu Singkat, Kualitas Turab Diragukan

Selasa, 1 September 2026 - 18:57 WIB

Proyek Gelap Paping Blok, Pekerja Tanpa Alasan Kaki, K3 Diabaikan,Pengawas Bungkam Saat Dipertanyakan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Pelantikan dan Raker PAN Kabupaten Tangerang, 29 DPC dan 274 DPRt Resmi Dikukuhkan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Proyek Paving Blok di RT 007 Binong Tanpa Papan Proyek ,Abaikan K3 Diduga Langgar UU KIP

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:18 WIB

LBH PRABHU Gelar Pendidikan Dasar Paralegal Angkatan ke-7: Membangun Kader Hukum Rakyat yang Progresif

Berita Terbaru