Biaexsekutor. id, Tangerang || Proyek Penataan Saluran air U-Ditch Kp. Block Kelapa Rw. 02 Desa Serdang Wetan Kec. Legok Keb. Tangerang. Sumber Dana APBD T.A 2026, Nilai Anggaran sebesar Rp. 99.650.000 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Dengan Pelaksana CV. Selaras Indonesia Usaha Kembali Menuai sorotan Publik.
“Sekelompok awak media menuding pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang tertuang dalam Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kamis (18/06/2026).
Hasil pantauan awak media dilokasi menunjukkan, pekerjaan dilakukan secara tergesa-gesa demi mengejar target, tentu saja hal ini dapat menimbulkan dampak serius baik dari kualitas, Biaya, maupun keselamatan Para pekerja Abaikan Alat Pelindung Diri (APD) serta penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menanggapi hal itu membuat A. Jaeni atau biasa di sapa Bang Jack dari aktivis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Angkat Bicara, didepan Awak media A. Jaeni Menjelaskan
Menurut UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi pasal 59 ayat (1) mengharuskan pemenuhan standar ini, dan ayat (3) menjabarkan standar yang meliputi.
Jaeni juga menghimbau kepada Anggota Dewan, agar dalam memilih penyedia jasa jangan asal main tunjuk saja, sebab jika salah tunjuk” bukan hanya masyarakat yang dirugikan akan tetapi nama Anggota Dewan Pengusung Aspirasi juga yang akan ikut tercoreng ucapnya

Maka dari itu terkait temuan ini diharapkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). & Inspektorat dan PPATK agar mengevaluasi secara Menyeluruh Proyek U-Ditch Tersebut, jika di temukan kejanggalan, dan terbukti ada penyimpangan anggaran, berikan sanksi yang tegas, agar tidak ada lagi Kontraktor-Kontraktor Nakal Dikemudian hari,” pungkas,” A.Jaeni.
Red: RM / Tim









