RW Dipecat, Ketum AMPPL Indonesia : Jika Tidak Ada Bukti Bisa Fitnah dan Kena Pidana

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Biaexsekutor.id, Tangerang || Polemik mencuat di lingkungan RW 04 Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Ketua RW 04 dikabarkan dinonaktifkan secara sepihak oleh Kepala Desa Curug Wetan tanpa adanya musyawarah dengan warga maupun pengurus lingkungan. Sabtu (07/03/2026).

‎Keputusan tersebut diketahui melalui surat penonaktifan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah desa. Namun hingga saat ini, alasan resmi terkait pemberhentian tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat maupun pengurus RW setempat, sehingga memunculkan berbagai tanda tanya di tengah warga.

Selamat Riyadi ‎Ketua RW 04 Kampung Pondok Jengkol Desa Curug Wetan Kecamatan Curug yang dinonaktifkan mengatakan, Sehabis magrib saat buka puasa ada warga yang mengantar kan surat dari desa. Setelah dibuka dan dibaca dirinya terkejut, karena surat dari desa itu merupakan surat pemberhentian dirinya sebagai ketua RW 04 Kampung Pondok Jengkol.

Baca Juga :  Proyek Turab Makam di Desa Kadu Jaya Disorot, Diduga Minim Pengawasan

“Saya juga kurang tahu alasan pastinya. Seharusnya sebelum ada surat penonaktifan dari desa, dilakukan musyawarah terlebih dahulu dengan warga atau pengurus lingkungan, sebelum dikeluarkan surat tetsebut, ” Katanya saat ditemui di rumahnya. Sabtu (7/3/2026). (Tim Pokja Wartawan Curug).

Ketua AMPPL Indonesia Mohamad Guruh, S.H mengatakan pemberhentian Ketua RW tidak bisa sewenang-wenang harus melalui prosedur seperti melakukan musyawarah RW dan RW yang mau diberhentikan pun dihadirkan serta harus ada usul masyarakat di sertai bukti-bukti kesalahan seperti pungli, melanggar aturan dan tidak aktif jika hanya usul tidak adanya bukti namanya fitnah.

“Harusnya ada musyawarah dong, dan ada juga usulan dari masyarakat dan disertai bukti, itupun harus bukti yang valid jika bukti itu tidak valid bisa diduga pencemaran nama baik, Fitnah diatur dalam Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023, Seseorang dipidana fitnah jika menuduh orang lain melakukan perbuatan tertentu dengan tujuan diketahui umum, namun tidak dapat membuktikan kebenarannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui. Sanksinya adalah penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal kategori IV (Rp200 juta). jelasnya Guruh

Baca Juga :  Launching Payment Point Agen Samsat Banten di Kabupaten Tangerang, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Dekat dan Mudah

Lanjutnya guruh, “Nah setelah itu camat harus mengesahkan dalam pemberhentian pengurus RW, jangan sampai sewenang-wenang dalam memutuskan, ini Negara Indonesia puya aturan dan undang-undang, jika ada bukti nya harus dibuktikan jangan sampai nama baik orang lain tercemar gara gara segelintir orang.” Tegasnya Guruh

Disahkan Camat: Keputusan Lurah dalam memberhentikan pengurus RW seringkali perlu disahkan oleh Camat atas nama Walikota/Bupati.

( Red / Galih RM )

Follow WhatsApp Channel biaeksekutor.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Hotmix Setipis Tisu Terjadi Lagi di Panongan Disorot !Papan Proyek Di Copot Sebelum Selesai, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi
BAMUSTARA Gelar Deklarasi, Pengukuhan Pengurus dan Rapat Kerja, Perkuat Sinergi Membangun Tangerang Raya
Usai Menjalankan Tugas sebagai Plt Camat Panongan, Dadang Sudrajat Kembali ke Kelapa Dua
PARAH !!! Proyek Hotmix Setipis Tissu,Warga Minta CV. Matahari Terbit Pagi Bertanggung Jawab!
Transparansi Proyek U-ditch Serdang Asri 1 Dipertanyakan, Papan Informasi,Langgar P2TL Dan Pengawasan Disorot
Caringin, Proyek Paping Blok Transparansi Nol, K3 Diabaikan, Pengawas Mangkir
U-dich di Kadu Tanpa Papan, Tanpa Pengawas, Tanpa Mortal, Warga Tidak Lagi Bisa Diam !
Para Tokoh Tangerang Raya Hadiri Pembentukan BAMUSTARA, Dorong Percepatan Pemekaran Wilayah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:26 WIB

Proyek Hotmix Setipis Tisu Terjadi Lagi di Panongan Disorot !Papan Proyek Di Copot Sebelum Selesai, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:43 WIB

BAMUSTARA Gelar Deklarasi, Pengukuhan Pengurus dan Rapat Kerja, Perkuat Sinergi Membangun Tangerang Raya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:30 WIB

Usai Menjalankan Tugas sebagai Plt Camat Panongan, Dadang Sudrajat Kembali ke Kelapa Dua

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:51 WIB

PARAH !!! Proyek Hotmix Setipis Tissu,Warga Minta CV. Matahari Terbit Pagi Bertanggung Jawab!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Transparansi Proyek U-ditch Serdang Asri 1 Dipertanyakan, Papan Informasi,Langgar P2TL Dan Pengawasan Disorot

Berita Terbaru